Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Beberapa Hal yang Memberatkannya

13 Februari 2023, 17:49 WIB
Potret Ferdy Sambo /

PRIANGANTIMURNEWS – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh hakim  ketua Wahyu Iman Susanto, pada hari Senin 13 Februari 2023, hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Wahyu Iman santoso dalam bacaan putusannya.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Namun, majelis hakim memutuskan memvonis Ferdy Sambo dengan putusan yang lebih berat, yakni hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah  melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, hakim menilai Sambo terbukti juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Liverpool vs Everton di Liga Inggris: Jadwal, Preview, H2H, Prediksi Skor dan Misi Kedua Tim di Laga Ini

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti, sehingga dengan segala pelanggaran yang dilakukan terdakwa, hakim memutuskan memvonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Hakim mencatat beberapa hal yang Memberatkan hukuman Ferdy Sambo hingga divonis mati

1. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun bertugas sebagai ajudan Ferdy Sambo.

2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga almarhum Brigadir Joshua.

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang terjadi di masyarakat luas.

4. Terdakwa Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini jabatannya Kadiv Propam, tidak pantas melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi pembunuhan

5. Akibat ulahnya, terdakwa Ferdy Sambo telah mencoreng nama institusi Polri di mata Indonesia bahkan di dunia yang juga menyoroti kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Sorak Bahagia Terdengar Atas Vonis Yang Dijatuhkan Hakim Kepada Ferdy Sambo

6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat akibat perintah pembunuhan dan perintah perintangan penyidikan yang dia lakukan ke anggota polri lain

7. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

8. Tidak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Live sidang ferdy Sambo

Tags

Terkini

Terpopuler