KUHP Baru Bisa Nyelamatkan Hukuman Mati Sambo Benarkah

14 Februari 2023, 18:34 WIB
Ferdy Sambo mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar

PRIANGANTIMURNEWS - Kontro persi pasca di vonisnya Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta.

Vonis Ferdy Sambo dilain sisi terutama bagi keluarga korban tentunya memberikan kepuasan. Tetapi di sisi lain terutama bagi diri Sambo menjadi sebuah malapetaka.

Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Proses Pengajuan Pinjaman KUR di BRI Unit Parigi Terkesan Dipersulit

Vonis Ferdy Sambo juga menyita perhatian semua pihak termasuk pengacara kondang Hotman Paris dan juga pihak lain yang menurut mereka berkaitan dengan peraturan baru UU pasal 100 ayat 1.

Seperti halnya dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram fakta.indo Selasa 14 Februari 2023 menyebut, ada KUHP baru, bagaimana pelaksanaan vonis mati Ferdy Sambo?

KUHP baru Pasal 100 Ayat 1 mengatur, pidana mati tidak bisa langsung dilaksanakan, akan tetapi selalu dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Jika dalam 10 tahun, terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun.

Baca Juga: Ancam Korban Pakai Sajam, Sopir Arogan Ditahan, Sudah Ditabrak Mobilnya Dirusak Pula!

Diketahui Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023.

Sedikitnya ada 1.778 komentar di media sosial diantaranya akun Instagram @satriajepek menyebut Undang undang baru belum berlaku dan akan berlaku Januari 2026.

"Undang undang baru belum berlaku, dan akan berlaku Januari 2026. Saat ini masih menggunakan KUHP lama."ujarnya.

Baca Juga: Beberapa Catatan Menarik Kekalahan Persib Melawan PSM, Maung Bandung Gagal Menyamai Rekor Ini

Menurutnya, jikapun nanti berlaku, syaratnya harus dengan keputusan Presiden. Jika Presiden tidak memberi grasi, maka hukuman mati tetap dilaksanakan.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @satriajepek

Tags

Terkini

Terpopuler