Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Berikut Beberapa Hal yang Meringankan Richard Eliezer

15 Februari 2023, 16:55 WIB
Richard Eliezer saat sidang /tangkap layar/breaking news metro tv live// /

PRIANGANTIMURNEWS- Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau sering disebut Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Wahyu Iman Susanto, pada hari Rabu, 15 Februari 2023 itu majelis hakim menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.             

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya.

Baca Juga: Terjadi Kericuhan Usai Pembacaan Putusan Vonis Richard Eliezer, Ini Penyebabnya!

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman yang lebih ringan, yakni 1,5 tahun penjara.

Dalam vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan Richard Eliezer. Berikut beberapa hal yang meringankan terdakwa Bharada E.

Baca Juga: Teka-Teki Pengkhianat di Antara Clone Vegapunk, Spoiler Manga One Piece Chapter 1075

1. Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama

Hakim menilai Richard telah berkata jujur dan berani menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi saat kejadian pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Richard dianggap kooperatif dan membantu penyelidikan atas kasus tersebut.

2. Terdakwa bersikap sopan di persidangan

Richard Eliezer bersikap kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis terdakwa.

3. Terdakwa tidak pernah dihukum

Terdakwa Richard Eliezer sebelumnya belum pernah bermasalah dengan hukum, sehingga hal tersebut menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman Bharada E.

Baca Juga: Merinding! Suasana Haru dan Riuh dalam Persidangan, 1 Tahun 6 Bulan Vonis buat Richard Eliezer

4. Terdakwa masih muda

Hakim menilai Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

5. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi

6. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan terdakwa Richard Eliezer, sehingga hal tersebut menjadi penilaian bagi majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut.

Meski banyak hal yang meringankan, hakim menilai Eliezer sudah melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, sehingga dijatuhi hukuman pidana.***

Sumber : live sidang putusan vonis Richard Eliezer

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler