MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, 8 dari 9 Fraksi Parpol Setuju Kecuali PDI Perjuangan

15 Juni 2023, 20:30 WIB
Saat MK memutuskan sistem Pemilu proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023/ pixabay @succo /

PRIANGANTIMURNEWS – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penggunaan sistem Pemilu proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023, pagi tadi pukul, 09.30 WIB.

 

Melalui rapat internal MK menyetujui sistem Pemilu 2024 mendatang akan diselenggarakan dengan cara yang lebih efisien.

Selain itu sistem Pemilu proporsional terbuka juga bisa memberikan transparansi suara bagi kedua belah pihak –rakyat dan calon legislatif Pemilu.

Baca Juga: Berita Transfer Real Madrid: Los Blancos mengincar Randal Kolo Muani sebagai pengganti Karim Benzema

Melansir berita ANTARA bertajuk, “MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Kamis Pagi” menyebut ada 8 dari 9 fraksi partai politik yang setuju menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka sebagaimana yang telah diputuskan oleh MK tadi pagi.

Adapun 8 partai politik yang setuju dengan putusan MK tersebut terdiri dari, partai Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

 

Namun ada satu fraksi partai politik yang tidak menyetujui sistem Pemilu itu dilakukan secara terbuka, partai politik yang tidak setuju dengan putusan MK di atas antara lain yaitu PDI Perjuangan.

Partai berlogo banteng ini menyetujui sistem Pemilu proporsional tertutup. Entah apa yang menjadi alasan pasti PDI Perjuangan bersikap demikian, yang jelas sistem Pemilu proporsional tertutup jarang sekali dilakukan di negara demokrasi seperti Indonesia.

Baca Juga: Transfer Manchester United: Kim Min-jae akan bergabung dengan klub, Rasmus Hojlund Seharga 60 Juta Euro

Hal ini terbukti dengan intensitas sistem Pemilu proporsional terbuka yang telah dilakukan beberapa kali dalam Pemilu republik kita. Pemilu menggunakan sistem terbuka setidaknya sudah dilakukan empat kali dalam sejarah demokrasi bangsa kita.

Antara lain sistem Pemilu terbuka pernah dilakukan pada tahun 2004, 2009, 2014, dan Pemilu terakhir kemarin di tahun 2019.

 

Adapun yang menjadi pertanyaan dasar, lantas apa yang dimaksud dengan sistem Pemilu proporsional terbuka dan tertutup?

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Berdasarkan sejumlah informasi dari para ahli, sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan proses pemilihan umum yang dilakukan secara langsung.

Baca Juga: Demi Konten! Youtuber Tasikmalaya Rela Dikubur Hidup-Hidup dan Dililit Ular, Berakhir di Rumah Sakit

Artinya Calon Legislatif DPR, DPRD –Provinsi, Kabupaten/Kota bisa dipilih secara langsung berdasarkan hasil suara partai politik yang resmi mengusung satu calon terpilih sebelum dilakukannya Pemilu.

Sedangkan sistem Pemilu proporsional tertutup sebaliknya. Calon Legislatif DPR, DPRD –Provinsi, Kabupaten/Kota tidak bisa ditentukan pada saat Pemilu diproses. Sebab sistem Pemilu proporsional tertutup hanya memilih logo partai sementara Caleg ditentukan partai pemenang di hari berikutnya.

 

Jadi sistem Pemilu proporsional tertutup tidak bisa meyakinkan rakyat dengan pilihan langsung (individu), melainkan rakyat hanya memilih partai –seolah rakyat mempercayakan sepenuhnya dengan calon Legislatif terpilih nanti.

Baca Juga: Yunani vs Irlandia di Kualifikasi Euro 2024: Pratinjau, jadwal, H2H, Prediksi Skor

Sistem Pemilu proporsional tertutup sering dihindari oleh negara demokrasi karena tidak bisa mengontrol politik secara menyeluruh. Seandainya sistem pemilu proporsional tertutup ini diputuskan MK, maka sulit membayangkan apa yang akan terjadi dalam dunia perpolitikan republik ini di kemudian hari.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler