Penyelundupan Sabu sabu 99 Kilogram di Pidi Aceh Berhasil Digagalkan Bea Cukai Aceh

20 Juli 2023, 10:32 WIB
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh Safuadi (kanan) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Jakarta. ANTARA/HO-Humas Kanwil DJBC Aceh /

PRIANGANTIMURNEWS -Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 99 kilogram di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Aceh.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari mengatakan upaya
penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut merupakan sinergi dengan berbagai pihak.

"Dari penindakan penyelundupan tersebut, petugas menangkap tiga terduga pelaku. Dari ketiganya turut diamankan 99 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dalam empat karung," katanya Rabu 19 Juli 2023.

Baca Juga: Penyulundupan Sabu-Sabu dan 150 Pil Penenang di Lapas Cirebon Berhasil Digagalkan

Dikatakan Leni Rahmasari bahwa penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Dalam informasi tersebut disebutkan ada narkoba dari Malaysia menuju Provinsi Aceh dibawa menggunakan kapal nelayan.

Menurut Leni dari informasi tersebut, dibentuk tim operasi melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh, Direktorat Irtediksi Narkotika DJBC, Satgas Patroli Laut BC30005, Satgas Patroli Laut BC15022 serta BNN RI dan BNNP Aceh.

"Tim dibagi dua, laut dam darat. Akhirnya, satgas patroli laut menangkap tiga terduga pelaku bersama sarana pengangkutnya. Ketiga terduga pelaku berinisial HE, MF, dan R. Mereka ditangkap pada Senin (19/6)," kata Leni Rahmasari.

Baca Juga: Miris! Oknum Ustadz yang Mengajarkan Ilmu Agama Kepada Napi, Malah Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas!

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, narkoba tersebut berhasil diselundupkan dan disimpan di sebuah kebun berada di sekitar masjid di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Dari keterangan pelaku, tim gabungan mendapati empat karung berisi 99 kilogram sabu-sabu.

"Generasi muda yang berhasil diselamatkan dari penggagalan penyelundupan tersebut mencapai 495 ribu orang, dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan lima orang per hari, " katanya.

Leni mengatakan Kantor Wilayah DJBC Aceh terus berupaya melindungi masyarakat dari penyelundupan barang-barang berbahaya seperti narkotika, obat terlarang dan lainnya.

Baca Juga: Miris Seorang Balita di Kalimantan Jadi Korban Sabu

"Kantor Wilayah DJBC Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya sejak Januari hingga Juni 2023, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan berat mencapai 853 kilogram. Kami juga mengajak berperan aktif memerangi dan memberantas narkoba," katanya.***

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler