Simak Baik-Baik! Inilah Syarat Pembuatan Visa Diaspora

17 November 2023, 13:02 WIB
Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi terbitkan Visa Diaspora dan syaratanya./Imigrasi.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Untuk menumbuhkan dan lebih mempermudah akses pelayanan hubungan perekonomian jaringan Internasional Kemenkumham RI Visa Diaspora.

"Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi,"kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim disampaikan melalui Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya Jumat 17 November 2023.

Syarat Visa Diaspora yakni:

a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;

b. bukti biaya hidup;

c. pasfoto berwarna;

Baca Juga: Kemenkumham Direktorat Jenderal Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora

d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah

Indonesia senilai saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;

e. dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara

Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Baca Juga: Jurnalis Asing yang Akan Meliput KTT G 20 Bebas Visa Kunjungan

Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan Visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia dan Portugal. 

Program "Overseas Citizen of India" (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India.

Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.

Baca Juga: Tahun 2023 Warga Berpaspor Rusia Bebas Visa Jika Ingin Berkunjung ke Sejumlah Negara Arab, Ini Alasannya

Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar.

Baca Juga: Sebut Sebagai Tindakan Balasan, China Tangguhkan Penerbit Visa Jangka Pendek untuk Korea Selatan dan Jepang

Juga termasuk di Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi, Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada Direktorat Jenderal Keimigrasian menerbitkan Visa Diaspora untuk mendukung ekonomi Indonesia.

Selain itu guna beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke tanah Air dengan mudah. 

Baca Juga: Visa, Mastercard Menangguhkan Operasi di Rusia

Tambah Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi,"kata, Silmy Jumat 17 November 2023.

Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. 

Baca Juga: Ini Panduan Masuk ke Indonesia, Berikut Ketentuan Visa Atau Izin Tinggalnya

"Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy.

Silmy menyebut Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal.

Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas. Adapun jumlah Diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.***

Editor: Sri Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler