Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Mangkir Panggilan KPK

20 April 2024, 06:33 WIB
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan insentif./PMJ news/Twitter) /

PRIANGANTIMURNEWS - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Pada Jumat 19 April 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, tapi tidak memenuhi panggilan hari ini karena sakit.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, mengatakan KPK pada Jumat 19 April 2024 memanggil tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Hanya yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Delapan Orang Terduga Teroris Jaringan Jemaah Islamiyah di Sulteng

"Yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri Jumat 19 April 2024.

Menurut Ali Fikri ada surat keterangan rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa.

"Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan, kan kita nggak tahu," sambungnya.

Baca Juga: Ivan Dicksan: Tak Mudah Ambil Keputusan Jadi Nyalon Wali Kota

Ali menilai alasan yang disampaikan Gus Muhdlor dalam surat keterangan itu kurang jelas. Dia hanya mengingatkan agar Bupati Sidoarjo tersebut kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Tentu dari surat ini saja kami menganalisis penjelasan kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas demikian ya, makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif,” tuturnya.

Selain itu, Ali juga memperingatkan dokter yang membuat surat sakit Gus Muhdlor. Dia mencontohkan ada kasus, dimana pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dan proses hukum.

Baca Juga: Kalimantan Diguncang Gempa Sembilan Kali dalam Kurun Waktu 12-18 April 2024

“Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang, ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali. Menurutnya, KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan secara bertahap pada publik,” ucapnya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler