BLT Subsidi Upah Rp600.000  untuk Karyawan Belum Juga Cair, Cek ke https://kemnaker.go.id

- 9 Januari 2021, 15:18 WIB
BLT subsidi gaji gelombang dua cair awal November 2020.
BLT subsidi gaji gelombang dua cair awal November 2020. /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra/

PRIANGANTIMUR NEWS - Penyaluran bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sejak September lalu sudah cair. Namun sampai sekarang ada yang belum menerimanya.

Jika ada karyawan yang hingga kini belum menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan itu jangan khawatir anda bisa melaporkan dan mengecek ke BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui bantuan subsidi upah (BSU) Rp2,4 juta ini cair dalam dua termin pencairan, masing-masing termin dalam dua bulan dengan nominal Rp1,2 juta.

 Baca Juga: 2001 Perusahaan Terkena Dampak Pandemi Covid, 112.293 Orang Kehilangan Pekerjaan

Penyaluran bantuan langsung Subsidi Gaji pada termin pertama telah didistribusikan kepada 12,4 juta pekerja/buruh.

Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip priangantimur news.com dari berita DIY dan laman Kemnaker menyarankan, bagi pekerja yang telah mendaftar dan memenuhi syarat tapi belum menerima, segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Baca Juga: Musda II Golkar di Pangandaran Diwarnai Pembakaran Motor

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” kata Ida.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan BLT Subsidi Gaji termin 1 juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

1.Buka link https://kemnaker.go.id/
2.Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3.Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4.Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Penyuntikan Vaksin Tidak Akan Dilakukan Sebelum Ada Izin BPOM

Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

1.Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
2.Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3.Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4.Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang".

 

Baca Juga: Netty Heryawan Anggota Komisi IX DPR RI, Vaksin Covid-19 Harus Memenuhi Tiga Unsur Penting


5.Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
6.Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.


Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah