Terbongkar Pemalsuan Buku Nikah, Kemenag Imbau Masyarakat Waspada

- 18 Maret 2021, 13:40 WIB
Kementrian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap beredarnya buku nikah palsu
Kementrian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap beredarnya buku nikah palsu /antaranews/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap beredarnya buku nikah palsu.

Buku nikah palsu tersebut terbongkar saat polisi berhasil menangkap 7 orang pelaku pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Dengan menyita barang bukti berupa enam buku nikah warna coklat dan hijau, yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong, 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1.850 sampul nikah warna hijau.

Baca Juga: Mensos Risma Lakukan Perbaikan dan Sinkronisasi Data Agar Bantuan Tepat Sasaran

Dilansir priangantimurnews.com dari Antarannews, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Kemenag meminta kepada masyaraakat untuk lebih berhati-hati mengenai pemalsuan buku nikah.

Ia juaga memberikan panduan terhadap masyarakat terkait perbedaan buku nikah asli yang dikeluarkan oleh kemenang dan buku nikah palsu.

“Buku nikah yang dikeluarkan Kementrian Agama dilengkapi dengan perangkap pengaman berlapis,” ujarnya di Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.

Cara membedakan buku nikah yang asli dari Kemenag dengan buku nikah palsu adalah terlihat dari perangkap pengaman berlapis.

Baca Juga: Kecamatan Langkaplancar Juara Umum MTQ XXI Ke-4 2021 Tingkat Kabupaten Pangandaran, Beruntun Menang

Maksud dari pengamanan berlapis adalah menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x