Satgas Saber Pungli Akan Babat Habis Pungutan Liar, Komjen Agung Budi: Laporkan Bila Ada Pungli di Pelayaran d

- 2 April 2021, 10:32 WIB
IRWASUM Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat memberikan arahan untuk melaporkan adanya pungli untuk dilaporkan di Hotel Pullman, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis 1 April 2021.*
IRWASUM Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat memberikan arahan untuk melaporkan adanya pungli untuk dilaporkan di Hotel Pullman, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis 1 April 2021.* /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud

PRIANGANTIMURNEWS - Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) akan membabat habis tindak pidana pungutan liar khususnya di sektor perikanan dan pelayaran.

Ketua Satgas Saber Pungli Komjen Pol Agung Budi Maryoto meminta masyarakat yang bekerja di sektor pelayaran, perikanan untuk melaporkan apabila ada pungli di sektor-sektor tersebut.


"Harapannya masyarakat tahu bahwa aparat fokus menindak pungli di sektor pelayaran. Kalau ada layanan yang tidak sesuai, diberi masukan dan komplainkan ke seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Saber Pungli di tiap kota dan kabupaten, provinsi hingga pusat," ucap Agung seusai acara di Hotel Pullman, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis 1 April 2021.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 2021 Digelar pada 12 April Secara Daring dan Luring


Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Agung menambahkan, Indonesia adalah negara maritim yang punya kekayaan laut yang melimpah. Seharusnya kekayaan laut ini kata dia bisa menumbuhkan perekonomian. Namun dengan adanya pungutan liar maka perkembangannya bisa terhambat.


"Jadi dengan adanya laporan pungli di sektor pelayaran akan kami tindak lanjuti. Hal ini agar pelayanan publik di bidang pelayaran bebas pungli hingga membantu masyarakat beraktifitas dan menumbuhkan perekonomian," ucap Agung yang juga merupakan Irwasum Polri tersebut.


Agung juga mewanti-wanti petugas di lapangan yang mengurusi bidang pelayaran untuk tidak melakukan pungutan liar. Jangan sampai pungutan liar ini dilakukan karena akan punya konsekuensi hukum yang harus dihadapi.


"Pejabat penyelenggara pelayanan publik di bidang pelayaran,  harus tahu, tidak boleh ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan apalagi pungli," ucap mantan Kapolda Jabar dan Kabag Intelkam Polri tersebut.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Cikembulan, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian Korban


Oleh karena itu lanjut Agung masyarakat pun diharapkan bisa berkoordinasi dan berpartisipasi apabila ada pungutan liar. Masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwajib dan segera nantinya akan diproses secara hukum dengan sebaik-baiknya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah