"Segera diakhiri polemik ini, dan 75 orang itu dikembalikan lagi statusnya sebagaimana pernyataan Pak Jokowi yang sesuai putusan MK, bahwa alih status ini tidak boleh merugikan pegawai," ucap Marzuki.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku sejak awal KPK tidak berniat untuk memecat mereka. Itu dilakukan demi meningkatkan kualitas pegawai KPK. Firli menyatakan pihaknha akan menindaklanjuti arahan Jokowi soal 75 pegawai KPK.
"KPK sebagaimana arahan presiden, kita pegang teguh dan kita tindak lanjuti dengan cara koordinasi komunikasi dengan Menpan dan kepala BKN," kata Firli beberapa hari lalu.
Baca Juga: 3 Menteri Kabinet Indonesia Maju Laksanakan Kunker Ke Kebumen Jawa Tengah
Firli mengaku akan bertemu dengan kementerian/lembaga terkait nasib 75 pegawai KPK pada 25 Mei. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengakui akan menggelar rapat bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK membahas nasib 75 pegawai tak lolos TWK itu.***