PRIANGANTIMURNEWS – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan suatu pekerjaan yang sangat diharapkan oleh sebagian orang diluaran sana, apalagi untuk sektor pendidikan.
Namun, menjadi PNS bukanlah persoalan yang mudah, perlu banyak persiapan yang matang untuk lolos menjadi PNS dan mengikuti tahap penyeleksian.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) adalah kementerian yang meyelenggarakan seleksi untuk PNS dan PPPK, khususnya untuk tahun ini.
Baca Juga: Nutrisi dan Manfaat Ketan untuk Kesehatan Ibu Hamil
Sebelum memutuskan untuk mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini, sebaiknya para pendaftar mengetahui ketentuan-ketentuan yang sudah dirumuskan oleh Kemenpan-RB.
Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @kemenpanrb, mengungkapkan 9 ketentuan umum pada pendaftaran CPNS 2021, yaitu :
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar menjadi CPNS.
2. Jabatan yang bisa dilamar oleh usia maksimal 40 tahun adalah formasi untuk dokter umum (kualifikasi pendidikan dokter spesialis), dokter gigi spesialis, Dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan pendidikan minimal S3.
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.