Baca Juga: Yuk, Bantu Saudara dan Tetangga Cek Penerima Bansos PKH, BST dan BPNT Tanpa KTP, Ini Caranya
1. Sekolah Dasar (SD)
Siswa SD akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 900 ribu per tahun.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Bagi siswa SMP akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 1,4 juta per tahun.
3. Siswa Menengah Atas (SMA)
Sedangkan untuk siswa SMA akan menerima BLT Anak Sekolah sebesar Rp 2 juta per tahun.
Syarat utama penerima BLT Anak Sekolah bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan masuk terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada lembaga pendidikan.
Baca Juga: 10 Besar Negara dengan Peringkat Teratas FIFA di Bulan Agustus 2021, No 1 tidak Terduga
Berikut ini syarat BLT Anak Sekolah.