1. Siswa penerima BLT memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa tersebut terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing.
3. Siswa tersebut terdaftar di Data Pokok Pendidikan pada lembaga pendidikan masing-masing.
4. Bagi siswa yang tidak memiliki KIP bisa tetap mendapatkan BLT dengan cara mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW setempat atau kelurahan setempat sebelum mendaftarkan diri ke dinas pendidikan.
Baca Juga: Belum Dapat Subsidi Upah/Subsidi Gaji? Cek Data Penerima di bpjsketenagakerjaan.go.id
Adapun untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah, mereka bisa mengeceknya langsung melalui laman dibawah ini
link https://cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama serta alamat lengkap.***