KONTRAS Kecam Instruksi Kapolda Jabar Tembak di Tempat Begal dan Geng Motor, Berpotensi Langgar HAM

- 5 Juni 2022, 13:38 WIB
 Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana /PRMN/GALAMEDIA/

Dirinya menyebutkan, Pasal 5 Perkap No. 1 Tahun 2009 juga menjelaskan mengenai tahapan penggunaan senjata yang mengutamakan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan atau tersangka.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beri Nasihat ke Ridwan Kamil, Kematian Itu Pasti Tidak Bisa Ditolak

" Artinya, keputusan anggota Polisi di lapangan tidak bisa serta merta bertujuan untuk mematikan," katanya.

Menurutnya, aksi begal sebagai sebuah tindakan kriminal harus didekati dengan pendekatan sistem peradilan pidana, bukan justru pendekatan represif di lapangan.

Pemerintah juga harus melihat persoalan keseluruhan agar akar masalahnya dapat pula terselesaikan.

Baca Juga: Elite PDIP Menilai Ganjar Pranowo Terlalu Terobsesi Maju Pilpres 2024

Solusi yang dihadirkan juga seharusnya menyasar secara sistemik, bukan justru reaktif terhadap satu masalah, terlebih akan menimbulkan korban dari warga sipil.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kapolri untuk menegur kinerja Kapolda Jawa Barat, melakukan audit serta mengevaluasi secara menyeluruh terkait dengan pengerahan kekuatan aparat di lapangan.

Selain itu, Kapolri harus menertibkan jajarannya agar tidak menerbitkan produk hukum, instruksi, langkah teknis yang melanggar HAM dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: HOTNEWS KASUS SUBANG: Benarkah Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Adalah Saksi yang Terperiksa?

Lembaga Pengawas Eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI agar menggunakan kewenangan sesuai mandat masing-masing lembaga untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan operasi cipta kondisi tersebut agar berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kontras.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x