Ini Daftar Upah Minimum 2022 untuk wilayah Provinsi Riau

- 18 Juni 2022, 23:10 WIB
 Ilustrasi Upah Minimum 2022 untuk wilayah Riau lengkap dan terbaru.
Ilustrasi Upah Minimum 2022 untuk wilayah Riau lengkap dan terbaru. /tangkap layar Instagram @kemnaker /

5. Siak : Rp3.114.237,83

Baca Juga: Daftar Upah Minimum 2022 untuk Wilayah Aceh

6. Kampar : Rp3.047.470,58

7. Rokan Hulu : Rp2.986.863,49

8. Bengkalis : Rp3.350.646,31

9. Rokan Hilir : Rp3.009.416,38

10. Kepulauan Meranti : Rp2.985.000,00

11. Pekanbaru : Rp3.049.675,79

12. Dumai : Rp3.414.160,86

Baca Juga: Ini Upah Minimum 2022 untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Lengkap dan Terbaru

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x