RKUHP: Hina Pemerintah Berujung Penjara 3 Tahun!

- 20 Juni 2022, 19:58 WIB
Bulan depan rencananya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan.
Bulan depan rencananya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan. /Twitter @AksiLangsung

PRIANGANTIMURNEWS- Bulan depan rencananya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan.

Namun, masih ada sejumlah pasal yang menggelitik publik. Yaitu mengenai pasal hukuman bagi penghina pemerintah dan DPR.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menanggapi terkait rencana rancangan KUHP dengan pasal penghina pemerintah dan DPR dihukum tiga tahun penjara.

Menurutnya, pasal ini tidak boleh dihidupkan kembali karena bisa membuat demokrasi memudar bahkan punah.

Kemudian, ia melanjutkan hal ini nantinya menjadi persoalan. Ia mencontohkan misalnya pemerintahan melakukan korupsi pasti rakyat tidak diam saja. Mereka mengkritik. Kritikan mereka nanti dituduh menghina.

Baca Juga: Berikut 30 Pemain U-19 Yang Dipanggil STY, Dua dari Persib

Ia menambahkan kalau ini disahkan rakyat akan dibungkam dengan posisinya yang kritis. Sehingga ia ingin pemerintah tetap dengan kebijakan yang menerima apapun kritikan.

"Diharapkan pasal ini tidak direalisasikan. Rakyat tidak butuh pasal ini. Mereka hanya ingin minyak goreng murah, fasilitas kesehatan gratis dan pekerjaan," kata dia.

Sedang menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pasal tersebut jika disahkan bisa membatasi kebebasan berpendapat dan membelenggu demokrasi. "Ya pasal ini membelenggu demokrasi dan kebebasan berpendapat. Delik ini delik materiil artinya penghinaan tidak berdiri sendiri karena harus menimbulkan akibat yang terjadinya kerusuhan. Artinya jika yang terjadi penghinaan saja tetap tidak menimbulkan akibat rusuh tidak dipidana," katanya.

Baca Juga: KASUS SUBANG: Mengejutkan Mendadak Yosep dan Anak Istrinya Kembali Datangi Pihak Kepolisian?!!

"Kalau seperti itu akan terjadi penangkapan-penangkapan. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah mestinya tidak menghidupkan dan mengeksekusi pasal ini. Lebih baik bekerja yang lain untuk rakyat," kata dia.

Kemudian, ia melanjutkan pasal ini lebih tepat pidana terhadap pembuat kerusuhan dan keonaran yang tidak dikaitkan dengan penghinaan terhadap pemerintah yang bisa jadi berupa kritik dan saran. "Jadi, pemerintah itu harus siap dikritik dan diberi saran bahkan harus siap dihina. Apalagi pemerintah itu lembaga bukan orang," kata dia.

Ia menambahkan kalau pasal tersebut melawan demokrasi. Sehingga membuat masyarakat jadi takut untuk menyuarakan pendapatnya. "Kalau tidak terjadi kerusuhan seseorang tidak bisa dituntut dengan dasar pasal ini," kata dia.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERHEBOH: Pak Yosep Dengan Tegas Mengatakan Bahwa Danu Kunci Penting Kasus Ini!!

Sebelumnya diketahui, RKUHP rencananya akan disahkan pada Juli 2022. Namun hingga saat ini, ada sejumlah pasal yang disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah.

Aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240, dengan bunyi sebagai berikut. “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Kemudian, ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasal 240 RKUHP tersebut akan dinaikkan menjadi 4 tahun, jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi draft pasal 24 RUKUHP berikut ini.

Baca Juga: Netflix Buka pendaftaran 456 Orang untuk Para Peserta Squid Game: The Challenge

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah