Polda Metro Jaya Tangkap Pembunuh Yang Buang Mayatnya di Kali Pesanggrahan

- 1 Juli 2022, 10:50 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara pembunuhan yang dilakukan MRIA/pmjnews.com
Polda Metro Jaya menggelar perkara pembunuhan yang dilakukan MRIA/pmjnews.com /

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima belas tahun.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x