Bharada E Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir J, Kompolnas: Sesuai Peran Bharada E

- 4 Agustus 2022, 19:03 WIB
 Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti/Instagram@kompolnas_ri
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti/Instagram@kompolnas_ri /

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut penetapan Bharada E sebagai tersangka dengan pasal-pasal yang disangkakanya sesuai dengan peran Bharada E berdasarkan keterangan saksi-saksi.

"Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Dengan begitu, adanya saksi-saksi dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah kontruksi dugaan peran Bharada E dalam kasus tersebut sangat dimungkinkan.

Baca Juga: LPSK Ungkap Permohonan Perlindungan yang Diminta Bharada E, Didasari karena Adanya Ancaman?

"Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain," ujarnya.

Menurutnya, Jaksa pun nantinya akan memberikan petunjuk-petunjuk. Semua langkah-langkah ini masih berproses, maka masyarakat diminta untuk menunggu proses penyidikan selesai dan dinyatakan P-21 atau berkas lengkap.

Poengky mengatakan, sebagai pengawas eksternal, Kompolnas tentunya akan mengawal proses kasus ini secara profesional dan mandiri.

Baca Juga: Miris, Kepala Desa Peraih Penghargaan Anti Korupsi Ditangkap Gara-gara Korupsi PTSL

"Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja," katanya.

Untuk diketahui, polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x