Tersangka Baru Terungkap!! Fakta Kebenaran Kasus Brigadir J Akhirnya Terbongkar, Irjen Ferdy Sambo Bohong?

- 10 Agustus 2022, 18:14 WIB
Ilustrasi Kapolri dan Beberapa Perwira tinggi yang terlibat Kasus Brigadir J
Ilustrasi Kapolri dan Beberapa Perwira tinggi yang terlibat Kasus Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube Hiburan Populer/

Ada menteri koordinator politik hukum dan keamanan menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa tindakan pencopotan CCTV oleh Ferdy Sambo bisa termasuk dalam kategori pidana Positif itu bisa masuk ranah Etik yang bisa masukkan pidana.

Bisa masuk dua-duanya kata Mahfud jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional.

Gabung sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstruction of Justice dan lain-lain, ketua kompolnas ini juga menambahkan bahwa sanksi pelanggaran etik dagang pelanggaran pidana itu berbeda kalau.

Pelanggaran etik hanya diusut komisi disiplin yang bisa dikenakan adalah pemecatan penurunan pangkat teguran.

Baca Juga: Resmi!! Robert Albert Out, Ternyata Sangat Fantastis Nilai Kompensasi Yang Dikeluarkan Persib!!

sedangkan Peradilan pidana diputus oleh Hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara hukuman mati pidana seumur hidup perampasan harta hasil tindakan pidana langgar beberapa pasal KUHP.

lebih lanjut ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai jika Ferdy Sambo dapat dipidana karena melanggar prosedur olah TKP.

Teguh menyebut pelanggaran kode etik berat itu bisa dianggap melanggar pasal 221 gen pasal 233 KUHP gelap pelanggaran kode etik itu juga termasuk perbuatan pidana kata Sugeng.

Adapun pasal 221 KUHP mengatur tentang perbuatan menghalangi penyidikan sementara pasal 233 KUHP mengatur tentang penghilangan barang bukti berurut biaya perbuatan itu bisa dipidana paling lama empat tahun penjara.

Menurut Sugeng bila Ferdi juga terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka ia bisa dipidana juga mengatakan perbuatan itu bisa dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman Lima tahun dipenjara.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube Hiburan Populer


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x