Penahanan terhadap Brigadir RR tersebut terhitung sejak 7 Agustus hingga 30 hari kedepan sebelumya Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Penerapan pasal 55 dan pasal 56 terhadap tersangka Bharada E dan Brigadir R sekaligus menunjukkan adanya potensi penambahan tersangka baru lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Keutamaan Surat Yusuf Ayat 4, Khasiat dan Tata Cara Amalan Hingga Muhasabah Cinta
Anggota Komisi kepolisian nasional Pungky Indarti dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J,
Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan pasal 55 terhadap bohong publik bersabar kata Pungky.***