Motif di Balik Pembunuhan Terhadap Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Angkat Bicara

- 10 Agustus 2022, 23:22 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo / Instagram @mabespolrinews /

Adapun laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo, saat ini masih didalami oleh penyidik.

Baca Juga: Transfer Pemain: Juventus Siap Datangkan Depay hingga Manchester United Akan Tekan Rabiot!

Menurut Listyo Sigit, untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli di samping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” ujarnya.

Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kenapa Kementerian Perhubungan Menaikan Tarif Ojek Online, Ini Penjelasannya

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah