Inilah Partai Politik Yang Mendaftar ke KPU di Hari Terakhir

- 14 Agustus 2022, 15:11 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. /Twitter/KPU_ID/

PRIANGANTIMURNEWS- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), Hasyim Asy'ari menyampaikan Pada Minggu 14 Agustus 2022 ada 9 Partai Politik (Parpol) yang akan mendaftar ke KPU.

Dikutip dari Twitter @KPU_ID, inilah Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke KPU sebagai calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, hari keduabelas, Minggu 14 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Parpol yang mengkonfirmasi untuk mendaftar ke KPU sebagai peserta pemilu 2024 diantaranya pada Minggu 14 Agustus 2022, di antaranya:

Baca Juga: Ini Alasan LPSK Tidak Memberikan Perlindungan Terhadap Putri Candrawathi

1. Partai Republik Satu

2. Partai Pemersatu Bangsa

3. Partai Pandu Bangsa (PPB)

4. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)

5. Partai Masyumi

6. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

7. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

8. Partai Kedaulatan

9. Partai Rakyat 

Baca Juga: Bukan Anggota Parpol Tapi Didata Sebagai Anggota Parpol, Segera Laporkan ke Bawaslu

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan 17 dari 22 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar telah lengkap dokumennya dan dapat didaftar sebagai Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari juga menyampaikan, 22 Parpol yang mendaftar dan 17 yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU dan sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sebanyak 17 Parpol yang sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tahapan verifikasi administrasi.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Hari Ini, 14 Agustus 2022, Chelsea Dapat Lawan Sulit

"Dari 22 Parpol yang mendaftar dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI kemudian dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 ada 17 Parpol," ungkap Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Dan yang masih melengkapi dokumen syarat pendaftaran, lanjut Hasyim Asy'ari, sampai saat ini ada 5 Partai Politik (Parpol).

Per tanggal 11 Agustus 2022, Partai Politik yang mendaftar ke KPU dan dinyatakan berkas pendaftarannya sudah lengkap sebagai peserta Pemilu 2024 jumlahnya ada 17 Parpol.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini, 14 Agustus 2022, Persebaya Surabaya Laga Derby Jatim, Persija Lawan Tim Jawa Barat

Dari 17 Parpol yang dinyatakan berkas pendaftarannya sudah lengkap sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU merupakan mayoritas Partai dengan wajah lama ditambah Parpol yang baru berdiri.

17 Parpol yang dinyatakan berkas pendaftarannya sudah lengkap sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU, diantaranya ;

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

2. Partai Keadilan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

Baca Juga: MENGEJUTKAN!! Ternyata Ada Rahasia Kemerdekaan Indonesia Dalam Kitab Kuno Ini !!

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Partai NasDem

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Baca Juga: Kalah 4-0 dari Brentford Manchester United Dapat Julukan Pelawak Merah dari Netizen

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Soliditas Indonesia (PSI)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Golongan Karya (Golkar)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).***

Editor: Galih R

Sumber: Twitter @KPU_ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah