Bali Tuan Rumah World Tourism Day 2022, Menparekraf: Ini Luar Biasa, Wisata Meloncat dari 32 ke 12 Peringkat

- 15 Agustus 2022, 14:06 WIB
World Tourism Day 2022 jadi momen Kemenparekraf ciptakan lapangan pekerjaan baru.
World Tourism Day 2022 jadi momen Kemenparekraf ciptakan lapangan pekerjaan baru. /Tangkap Layar/Forum Klarifikasi PRMN/

Pascapandemi, lanjut Menparekraf, pihaknya menargetkan investasi di sektor pariwisata tahun 2024 totalnya hampir Rp100 triliun, atau 92-93, di mana ini merupakan 7,5 persen dari total target investasi nasional, di mana pada 2023-2024 ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun.

Dijelaskan, meningkatnya nilai investasi di sektor parekraf akan mendorong melonjaknya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara serta kualitas dari kunjungan mereka.

"Apa yang kita rasakan devisa yang lebih tinggi lagi. Kita menargetkan kunjungan wisatawan mancanegara tahun 2022 sebanyak 1,8 juta sampai 3,6 juta, tapi perolehan devisanya itu mendekati setengah miliar sampai 1,7 miliar dolar AS," katanya.

Adapun target-target tahun ini, lanjut Sandi Uno, Kemenparekraf akan menyelesaikan beberapa agenda besar. Untuk itu harus menambah anggaran untuk 5 destinasi superprioritas senilai total Rp18,9 triliun.

Baca Juga: Inilah Daftar 15 Polisi Yang Diamankan di Tempat Khusus Terkait Kasus Ferdy Sambo

"Kita harapkan nanti infrastruktur terbangun, SDM disiapkan, dan nanti kunjungan wisatawan ke Indonesia bukan hanya ke Bali, tapi juga terdistribusi di destinasi-destinasi yang lain," harap Sandi Uno.

Selain pariwisata, Sandi Uno juga optimistis ekonomi kreatif bisa menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia di masa depan.

"Ekonomi kreatif secara perlahan menjadi tulang punggung perekonokian nasional, jadi potensinya kian membesar. Setelah Covid-19 melanda dunia, ternyata ekonomi kreatif kembali bangkit. Total tahun 2021 telah menyumbang kepada PDB (Produk Domestik bruto) nasional sebesar Rp1.273 triliun dan diperkirakan tahun 2022 akan terus meningkat menjadi bagian penyumbang dari 7,5-8 persen PDB kita. Ini adalah lokomotof baru dari ekonomi Indonesia," ungkap Sandi Uno.

Terkait payung hukum untuk pada pelaku ekonomi kreatif, lanjut Sandi Uno, Kemenparekraf bersama DPR telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Menurut Sandi Uno, UU tersebut memberikan payung hukum dan dasar kepastian hukum kepada seluruh pihak dalam mengembangkan dan menciptakan ekosistem ekonomi kreatif.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x