"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat." Tambah Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan tidak ada makna dari pada equality before the law.
Baca Juga: Begini Syarat Naik Pesawat Terbaru, WNI dan WNA ada Perbedaan Mengenai Vaksinasi
Sehingga bagi Kamaruddin Simanjuntak pihaknya tidak akan mengetahui apa saja yang dilakukan di lokasi Rekonstruksi.
"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang ." Kata Kamaruddin Simanjuntak.
Saat ditanya apa yang menjadi alasan kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak diperbolehkan masuk ke dalam proses Rekonstruksi.
Kamaruddin Simanjuntak hanya mengatakan "Dirtipidum bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian berkata pokoknya alasannya, pokoknya Dirtipidum bilang pengacara pelapor tak boleh lihat harusnya boleh lihat untuk transparasi pokoknya tidak boleh lihat Kombespol mengusir kita." katanya lagi.
Baca Juga: Berlaku Hari! ini Penumpang KAI Antar Kota Wajib Sudah Divaksinasi Booster
Daripada kita diusir usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna pungkas." Tambah Kamaruddin.
Karena hal tersebut Kamaruddin Simanjuntak pun akan mencoba membicarakan masalah tersebut ke pihak menteri.