Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Akui Diusir dari Rekonstruksi Pembunuhan

- 30 Agustus 2022, 16:47 WIB
  Ilustrasi pernyataan rasa kekecewaan Kamaruddin Simanjuntak terhadap proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J.
Ilustrasi pernyataan rasa kekecewaan Kamaruddin Simanjuntak terhadap proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube Up Info/

PRIANGANTIMURNEWS - Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ini dilakukan pada Hari ini Selasa 30 Agustus 2022 di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Selain itu Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J juga dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga.

Dimana di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga tersebut merupakan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Resep Cilok Bumbu Kacang Pedas, Para Pencinta Pedas WAJIB COBA

Pada Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J para tersangka dari Kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Rizki Rizal, Bridge KRR di hadirkan.

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara merasa kecewa karena hanya tim penyidik dan tersangka serta pengacara tersangka yang bisa masuk ketempat Rekonstruksi.

"Kami menunggu sedemikian rupa yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik tersangka pengacara tersangka kemudian lpsk Komnas HAM kompolnas Brimob dan lainnya." Kata Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Hari Ketiga, BIN Gelar Vaksinasi di Daerah Pelosok Langkaplancar


Sedangkan pihak dari pelapor atau tim Pengacara Keluarga Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak tidak diperbolehkan masuk.

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat." Tambah Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan tidak ada makna dari pada equality before the law.

Baca Juga: Begini Syarat Naik Pesawat Terbaru, WNI dan WNA ada Perbedaan Mengenai Vaksinasi

Sehingga bagi Kamaruddin Simanjuntak pihaknya tidak akan mengetahui apa saja yang dilakukan di lokasi Rekonstruksi.

"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang ." Kata Kamaruddin Simanjuntak.

Saat ditanya apa yang menjadi alasan kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak diperbolehkan masuk ke dalam proses Rekonstruksi.

Kamaruddin Simanjuntak hanya mengatakan "Dirtipidum bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian berkata pokoknya alasannya, pokoknya Dirtipidum bilang pengacara pelapor tak boleh lihat harusnya boleh lihat untuk transparasi pokoknya tidak boleh lihat Kombespol mengusir kita." katanya lagi.

Baca Juga: Berlaku Hari! ini Penumpang KAI Antar Kota Wajib Sudah Divaksinasi Booster

Daripada kita diusir usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna pungkas." Tambah Kamaruddin.

Karena hal tersebut Kamaruddin Simanjuntak pun akan mencoba membicarakan masalah tersebut ke pihak menteri.

"Dan kini sudah ada komunikasi berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya pokoknya ada tunggu aja dalam waktu dekat ." pungkasnya lagi.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x