PRIANGANTIMURNEWS- Buntut kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) oleh Polri.
Berkas ke empat tersangka ini dilimpahkan ke JPU hari ini, Kamis 1 September 2022.
"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM.
Baca Juga: Praktis Tapi Bahaya, Ini Dampak Buruk dari Makanan Kaleng
Dedi juga mengatakan, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Penyidik berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.
"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.
Baca Juga: Dimana Keadilan di Negeri Ini! Angelina Sondakh Angkat Bicara!
"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM.