BSU Pekerja Segera Cair! Kemenaker Terima 5 Juta Data Calon Penerima Bantuan, Simak Syaratnya

- 7 September 2022, 21:05 WIB
  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tandatangani perjanjian penyaluran BSU dengan penyalur bantuan/Instagram @Kemnaker
 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tandatangani perjanjian penyaluran BSU dengan penyalur bantuan/Instagram @Kemnaker /

3. Bank BTN;

4. Bank Mandiri;

5. Bank Syariah Indonesia (BSI) dan,

6. PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Penyebab Mastitis Pada Ibu Menyusui, Salah-satunya Karena Infeksi Bakteri

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," tutur Menaker Ida Fauziyah pada keterangan unggahan tersebut.

Langkah selanjutnya setelah serah terima data, nantinya akan dilakukan pengecekan dan pemilahan, serta pemadanan data.

Kemudian, pada pelaksanaanya hal ini dilandaskan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Kaget, Posisi Pemain Persib Dirubah Total! Inilah Formasi Mengerikan Luis Milla!

Sedangkan bagi pekerja yang berhak menerima bantuan ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x