1. WNI;
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
3. Gaji yang diterima paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
4. Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
5. Pekerja/buruh tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).***