BSU Pekerja Segera Cair! Kemenaker Terima 5 Juta Data Calon Penerima Bantuan, Simak Syaratnya

- 7 September 2022, 21:05 WIB
  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tandatangani perjanjian penyaluran BSU dengan penyalur bantuan/Instagram @Kemnaker
 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tandatangani perjanjian penyaluran BSU dengan penyalur bantuan/Instagram @Kemnaker /

1. WNI;

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;

3. Gaji yang diterima paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);

4. Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

5. Pekerja/buruh tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x