Terkait dengan kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan tanpa izin itu kata Wahyu statusnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Penetapan status itu berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, kata Wahyu petugas telah memeriksa 11 orang saksi. Aapaun saksi terakhir yang diperiksa adalah H penanggung jawab pembongkaran aset di Stadion Kanjuruhan.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait pembongkaran aset tanpa izin tersebut.
"Hingga kini, H masih menjalani pemeriksaan. Untuk motif pembongkaran, sampai saat ini masih terus didalami; yang jelas H ini adalah orang sipil, bukan dari instansi mana pun," katanya.
Baca Juga: GOKIL!! Lionel Messi Akan Dipilih Jadi Presiden Jika Argentina Juara Piala Dunia 2022
Wahyu menambahkan penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekitar lokasi.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari tempat kejadian, seperti tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi, hingga gembok pintu.
"Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Garis polisi juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian," katanya.
Dalam kasus ini kata Wahyu pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pekerja yang melakukan kegiatan pembongkaran. Namun, ada enam orang pekerja lain yang mangkir dari panggilan penyidik.