Baca Juga: Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Satu Keluarga Kalideres, Ini Alasannya
Rencananya, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap enam orang tersebut. Jika panggilan itu tidak diindahkan, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa.
"Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya dengan keterangan membawa," ujar Wahyu.
Apabila para pelaku terbukti melakukan pelanggaran, akan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.
Mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***