Aset Stadion Kanjuruhan Dibongkar Tanpa Izin, Polisi Lakukan Penyidikan, Wahyu: Sudah Periksa 11 Orang Saksi

- 9 Desember 2022, 19:20 WIB
Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menjadi saksi bisu Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 akan diruntuhkan.
Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menjadi saksi bisu Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 akan diruntuhkan. /Antara/Vicki Febrianto/

PRIANGANTIMURNEWS - Pasca tragedi kerusuhan, Stadion Kanjuruhan di Malang Jawa Timur sudah tak digunakan lagi.

Pemerintah rencana akan melakukan rehabitasi stadion Kanjuruhan tersebut.

Namun anehnya, saat ini sudah ada sekelompkk orang yang telah membongkar aset yang ada di stadion tersebut.

Baca Juga: Imbas Disahkan RKUHP, Australia Keluarkan Travel Warning, Turis Mikir Dua Kali Berlibur ke Indonesia

Kini Polres Malang sedang melakukan pendalaman terkait peristiwa pembongkaran tanpa izin terhadap fasilitas Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur oleh sejumlah orang itu.

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi dan terus melakukan pendalaman terkait kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan yang dilakukan tanpa izin tersebut.

"Sampai saat ini sudah 11 orang saksi diperiksa, yang terakhir adalah H, penanggung jawab kegiatan pembongkaran," kata Wahyu di Malang, Jawa Timur, Jumat.

Dikatakan Wahyu pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan dilakukan sejumlah orang tanpa izin pada 28 November 2022.

Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las, serta dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga dibongkar.

Baca Juga: CEDERA! Teja Paku Alam dan Abdul Aziz Absen, Misi Luis Milla dilaga vs Persebaya, Nick Kuipers Sedih!

Terkait dengan kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan tanpa izin itu kata Wahyu statusnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Penetapan status itu berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, kata Wahyu petugas telah memeriksa 11 orang saksi. Aapaun saksi terakhir yang diperiksa adalah H penanggung jawab pembongkaran aset di Stadion Kanjuruhan.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait pembongkaran aset tanpa izin tersebut.

"Hingga kini, H masih menjalani pemeriksaan. Untuk motif pembongkaran, sampai saat ini masih terus didalami; yang jelas H ini adalah orang sipil, bukan dari instansi mana pun," katanya.

Baca Juga: GOKIL!! Lionel Messi Akan Dipilih Jadi Presiden Jika Argentina Juara Piala Dunia 2022

Wahyu menambahkan penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekitar lokasi.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari tempat kejadian, seperti tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi, hingga gembok pintu.

"Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Garis polisi juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian," katanya.

Dalam kasus ini kata Wahyu pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pekerja yang melakukan kegiatan pembongkaran. Namun, ada enam orang pekerja lain yang mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga: Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Satu Keluarga Kalideres, Ini Alasannya

Rencananya, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap enam orang tersebut. Jika panggilan itu tidak diindahkan, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa.

"Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya dengan keterangan membawa," ujar Wahyu.

Apabila para pelaku terbukti melakukan pelanggaran, akan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.

Mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***



Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah