Dua orang Terduga Pelaku Pembusuran di Makasar Diringkus Polisi

- 14 Desember 2022, 16:10 WIB
Kejahatan dengan menggunakan busur marak di Makasar. Sejumlah barang bukti busur dan anak panah di rilis saat penangkapan pelaku teror di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir
Kejahatan dengan menggunakan busur marak di Makasar. Sejumlah barang bukti busur dan anak panah di rilis saat penangkapan pelaku teror di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir /

Budhi menegaskan, lima terduga ini ditindak tegas karena diduga sengaja membuat seolah-olah Kota Makassar tidak aman dengan membuat teror kejahatan.

"Mereka ini melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dia kenal. Jadi memang sengaja mereka ini membuat seolah-olah Kota Makassar tidak aman. Para terduga saat ini masih diproses untuk pendalaman kasus," katanya.

Kombes Budhi kembali menegaskan komitmen jajarannya kepolisian untuk menindak tegas para pelaku tindak kriminal di Makassar tanpa pandang bulu untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan warga kota dari teror kejahatan.

Baca Juga: Pembuktian GOAT Lionel Messi!! Lolos ke Final Dengan Pecahkan Banyak Rekor

Akibat perbuatannya, 20 orang terduga pelaku pembusuran dan penebar teror terancam Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Polisi juga mengenakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2022, mengingat mayoritas terduga masih di bawah umur.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x