Polemik Pengesahan KUHP, Mahfud MD: Undang-undang Baru Bukan untuk Melindungi Presiden Jokowi

- 16 Desember 2022, 15:08 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta./ANTARA/Syaiful Hakim
Menkopolhukam, Mahfud MD saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta./ANTARA/Syaiful Hakim /

Ia juga mengatakan, Presiden Jokowi sendiri mengatakan kepadanya kalau tidak mempermasalahkan orang yang mengkritisi dan menghina kinerjanya.

Perlu diketahui salah satu pasal yang dipermasalahkan oleh masyarakat pada KUHP yang baru disahkan terdapat di Pasal 218 Ayat (1).

Baca Juga: Pengantin Baru Erina Gudono Berulang Tahun, Ini yang Dilakukan Kaesang Pangarep

Dimaana pasal tersebut mengatur tentang pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 218 Ayat (1).

Bagian penjelasan pasal itu menyebut menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori itu.

Pada Ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.

Baca Juga: Cek Fakta: Danang DA Dikabarkan Meninggal Karena Kecelakaan, Ini Penjelasannya

"Yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/atau wakil presiden," bunyi penjelasan pasal 218 ayat (2).***

Sumber : ANTARA

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah