Imbas Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bingung Dirinya Dipecat, Ajukan Banding Sebab Tak Terima!

- 17 Desember 2022, 14:14 WIB
Potret Hendra Kurniawan yang dipecat dari kepolisian lantaran kasus Ferdy Sambo./Youtube/Hiburan Populer/
Potret Hendra Kurniawan yang dipecat dari kepolisian lantaran kasus Ferdy Sambo./Youtube/Hiburan Populer/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan hadir sebagai saksi di sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bateskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Desember 2022.

Dalam kesempatannya itu, ia menyatakan bahwa dirinya merasa bingung dengan keputusan yang dibuat. Dia diketahui ikut dipecat dari Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lebih lanjut ia mengaku tidak mengerti dengan hasil putusan sidang kode etik yang menyatakan dirinya tidak profesional.

Baca Juga: Argentina vs Prancis: 5 Pertarungan Kunci yang Harus Disaksikan di Final Piala Dunia 2022

Bahkan, Hendra menyangka proses sidang etik tidak profesional karena kehadiran saksi yang hanya sebagian kecil saja.

“Masalah kurang profesional, saya nggak ngerti, karena perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang fisik 1 daring. Lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga tidak profesional dalam proses itu, sehingga hanya itu saja yang bisa tentukan bahwa saya kurang profesional,” ucap Hendra.

Hendra juga mengatakan pada saat itu, bahwa dirinya mengajukan banding atas putusan yang dinilainya tidak profesional.

Baca Juga: Jurnalis dan Nasibnya Sepanjang Tahun 2022

“Tapi masih banding,” jelas Hendra.

Sembari menunggu putusan banding terkait putusan sidang kode etik tersebut, Hendra mengatakan saat ini dirinya dimutasikan ke Yanma Polri.

Jabatannya di sana, menurut Hendra merupakan bentuk demosi.

“Setahu saya kalau tidak ada jabatan itu demosi,” kata Hendra.

Baca Juga: Hadapi Persis Solo, Luis Milla Coret 5 Pemain, Egy Maulana Vikri Gabung ke Persib, Update Cedera Febri Haryadi

Jaksa kemudian melayangkan pertanyaan-pertanyaan kepada dirinya terkait mengapa dirinya didemosikan.

Hendra menjawab bahwa dirinya didemosi akibat tidak bekerja secara profesional dalam jabatan sebelumnya.

“Di kode etik, kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai kepala biro, di mana dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” jawab Hendra.

Meski demikian jawaban Hendra, dirinya tetap bertahan dengan pernyataan bahwa ia tidak mengerti di mana letak ketidakprofesionalannya dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Ralat Pernyataan Libur, Muhadjir: Boleh Ambil Cuti tapi Tidak Ada Cuti Bersama, Ini Tanggapan Yaqut Chalil

“Tidak profesional pelaksanaan tugas terkait masalah proses penyelidikan. Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di Duren Tiga 46,” ucapnya.

Sebelumnya pada 21 Juli 2022, Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Hendra.

Pemecatan tersebut juga berdasarkan dugaan Hendra melakukan tekanan kepada keluarga Brigadir J dengan cara melarang keluarga membuka peti jenazah saat tiba di rumah duka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 17 Desember 2022, Hubungan Kamu Renggang dengan Pasangan, Bicarakan!

Hendra dikenal sebagai sosok anak buah Ferdy Sambo. Karirnya di kepolisian cukup bersinar.

Bahkan dirinya merupakan Jenderal polisi pertama keturunan Tionghoa. Ia lahir di Bandung 16 Maret 1974. 

Ia merupakan lulusan Akpol tahun 1995 dan berpengalaman dalam Propam.***

Sumber : Instagram @buddykuofficial

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x