Mangkir Bayar Pajak, Dirjen Pajak  akan Bekukan Rekening Bank Warga

- 17 Desember 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi pajak./pixabay
Ilustrasi pajak./pixabay /

Meski demikian pemblokiran rekening dapat dibuka kembali jika wajib pajak terbukti sudah membayar tunggakan pajaknya.

"Blokir itu ya selama belum bayar tunggakan ya nggak dibuka. Kalau bayar ya dibuka dia. Kan tujuannya blokir biar utang pajak dibayar," ucapnya.

Baca Juga: Gardu Listrik di Halaman Square Mall Terbakar, Pengunjung Mall Heboh

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam UU No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Di dalamnya usaha yang dilakukan juru sita adalah pencekalan, pencegahan, penyitaan, salah satunya pemblokiran. Bahkan ada juga penyanderaan, itu paling berat," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @infia_fact


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah