Hakim Yustisia Jadi Tersangka Kasus Suap di Mahkamah Konstitusi

- 19 Desember 2022, 14:45 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/HO-Humas KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/HO-Humas KPK /

PRIANGANTIMURNEWS - Tersangka Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MA) terus bertambah.

Setelah sebelumnya telah ditetapkan 10 tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka.

Tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini seorang hakim Yustisia. Hanya identitas siapa sampai saat ini belum dibuka KPK.

Baca Juga: Persib Bandung Salip Persija Jakarta! Dua Pemain Andalan Jadi Tumbal Kemenangan! Kenapa? Cek Faktanya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menetapkan seorang tersangka baru, seorang hakim yustisial, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin 19 Desember 2022.

Ali Fikri menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap itu.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton One Piece Episode 1045 di Bstation, Ancaman Besar Bagi Kid dan Zoro!

Hanya kata Ali, identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan akan diumumkan kepada publik oleh KPK ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

"Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," tambah Ali.

Sebelumnya, kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan 10 tersangka.

Baca Juga: Kereta Api Cepat Jakarta- Bandung Tabrakan, Dua WNA Asala China Meninggal Dunia, Empat Luka luka

Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Tersangka lainnya, Empat orang pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dari hasil pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh.

Kemudian Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Mereka merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.

Baca Juga: Buntut Demo JP Pub dan KTV di Pekanbaru, Jerome Polossium Tempuh Jalur Hukum Jika Izinnya Dicabut

Akibat perbuatan itulah, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x