Sementara pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Mapolsek Pagu dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***
Sumber: Instagram @cakapviral.id
Sementara pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Mapolsek Pagu dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***
Sumber: Instagram @cakapviral.id
Editor: Galih R