Mahfud mengaku, dia heran dengan Sambo yang sebelumnya menegaskan akan menerima semua keputusan banding.
Nyatanya, Sambo justru menolaknya dan malah menggugat Presiden Jokowi.
Baca Juga: 7 Tips Liburan Tahun Baru 2023 Aman dan Nyaman, Pastikan Tidak Terlalu Menguras Tabungan
Mahfud menjelaskan, keputusan presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, merupakan hukum administrasi.
Hal tersebut bukan merupakan hukum pidana. Pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya akan menggugat Presiden Jokowi.
Selain Presiden Jokowi, Sambo juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Waspada! BMKG Kembali Beri Peringatan, Berikut Jabaran Potensi Curah Hujan Ekstrem di Pulau Jawa
Arman menjelaskan, sebagai anggota Polri, Ferdy Sambo sudah menjalankan tugas dan kewajibannya.
Arman mengungkapkan, atas pencapaian itu Ferdy Sambo mendapatkan 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri dan tidak pantas untuk dipecat.***
Sumber Berita: Youtube Ompunet