Perlu Koordinasi Dinas Terkait Guna Mencegah Perkawinan Anak Usia Dini

- 14 Januari 2023, 06:10 WIB
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu (kanan).
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu (kanan). /

PRIANGANTIMURNEWS- Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu menekankan pentingnya koordinasi antar-perangkat daerah dalam mencegah kasus perkawinan anak usia dini.

"Semua dinas di daerah, sesuai dengan fungsi masing-masing bersama Dinas Pendidikan berupaya untuk memberikan akses pendidikan bagi anak-anak yang terpaksa putus sekolah karena menikah," kata Pribudiarta Nur Sitepu dalam Media Talk bertajuk "Capaian Kinerja KemenPPPA TA 2022 dan Resolusi KemenPPPA TA 2023," di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Dilansir Priangantimurnews dari Antaranews.com Sabtu (14 Januari 2023), Pribudiarta Nur Sitepu mencontohkan Dinas Tenaga Kerja dilibatkan terkait dengan upaya pencarian alternatif pekerjaan untuk anak-anak yang terpaksa menikah.

Baca Juga: TIM SAR temukan ABK KM Nusantara I dalam keadaan meninggal

Pihaknya menjelaskan anak-anak yang menikah dini perlu ditangani oleh lintas sektor, salah satunya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dinas Pendidikan setempat yang harus memastikan anak tersebut tidak putus sekolah.

Selain itu, mereka juga harus diberikan bekal keterampilan agar dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, termasuk juga dari sisi ekonomi.

Baca Juga: Kolesterol Tinggi Mengintai di Hari Tua, Fahami Pantangan dan Obat Alaminya

Jadi, kalau misalnya dia terpaksa bekerja dan sebagainya. Itu life skill harus dipikirkan oleh Dinas Tenaga Kerja di daerah.

Pihaknya juga meminta Dinas Kesehatan untuk memantau kesehatan anak-anak tersebut karena kehamilan di usia yang terlalu muda dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan.

Pribudiarta mencontohkan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur merupakan salah satu kota dengan banyak pemohon dispensasi nikah.

Baca Juga: Viral! Host Televisi Amalia Tambunan Alami Begal Pelecahan Seksual di Bandung, Ini Kronologinya

"Ponorogo misalnya, tercatat tahun 2020, ada 241 kasus dispensasi kawin, ini memang tinggi di wilayah ini. Kemudian, naik menjadi 266 tahun 2021. Pada 2022, sedikit mengalami penurunan, yang kemudian jadi 191," katanya.

Untuk mencegah semakin meningkatnya pemohon dispensasi nikah di Ponorogo, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Jawa Timur dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo.

"Kami rencananya juga berkoordinasi dengan Badilag Ponorogo. Jadi, Badilag Ponorogo bersama dengan Dinsos P3A Ponorogo membuat MoU, dengan juga pengadilan agama agar melakukan pembinaan dan edukasi bagi calon pemohon dispensasi nikah," kata Nur Sitepu.***

Sumber: Antaranews.com

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah