Arif Rachman Ungkap Ferdy Sambo Sempat Marah Saat Timsus Polri Lakukan Olah TKP Tanpa Izinnya

- 14 Januari 2023, 06:44 WIB
Arif Rachman dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ia mengungkap bahwa Ferdy Sambo marah kepadanya di telepon./Antara/
Arif Rachman dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ia mengungkap bahwa Ferdy Sambo marah kepadanya di telepon./Antara/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Kasus kematian Brigadir J masih terus bergulir dan belum menemukan titik terang seiring banyaknya keterangan dari para terdakwa.

Pada sidang yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Arif Rachman mengungkapkan fakta baru.

Terbaru, Arif Rachman Arifin hadir dalam sidang sebagai terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Angin Kencang akan Terjang Bali, BMKG Keluarkan Peringatan Dini sampai 15 Januari

Ia mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat marah saat timsus Polri lakukan olah TKP tanpa meminta izinnya.

Dalam kesaksiannya, Arif mengatakan pada saat olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga tanggal 12 Juli 2022, hadir Kabareskrim Komjen Agus Andrianto beserta jajaran pejabat lainnya.

Ia mengatakan Kabareskrim beserta rombongannya melakukan olah TKP dari pukul 20.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Sabtu 14 Januari 2023, Hubungan dengan Rekan Kerja Tidak Baik

Arif pun mengungkap dirinya keluar dari rumah lantaran di dalam terasa ramai dengan jajaran polisi yang melakukan penyelidikan.

Arif juga mengaku ditelpon oleh Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri.

Katanya, Hendra bertanya dengan nada sedikit marah mengenai siapa yang memimpin olah TKP.

Baca Juga: Perlu Koordinasi Dinas Terkait Guna Mencegah Perkawinan Anak Usia Dini

Diketahui saat itu Hendra Kurniawan berhalangan hadir di TKP karena harus mengurus pengantaran jenazah Brigadir J ke Jambi.

Ketika ditanya siapa yang memimpin oleh TKP oleh Hendra, Arif jujur tidak tahu hingga dia berupaya untuk mencari tahu dengan cara melihat ke dalam TKP.

“Terus saya melihat ke dalam, ada petugas Puslabfor yang memasang benang di tangga, kemudian di area dugaan tembak-menembak,” jelas Arif.

Baca Juga: TIM SAR temukan ABK KM Nusantara I dalam keadaan meninggal

Selang dari Hendra yang menelpon, beberapa menit kemudian Ferdy Sambo pun turut menelpon.

Arif juga mengatakan di telepon Ferdy Sambo marah lantaran timsus olah TKP datang tanpa izinnya.

“Ini berikutnya Pak Ferdy Sambo juga telepon kami. Setelah Pak Hendra telepon, FS nelpon menanyakan hal yang sama, tapi sudah dengan nada marah. ‘Mereka tidak tahu itu rumah saya di situ. Apa mereka gak punya tata krama izin sama saya?’,” ucap Arif sembari menirukan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan, Jakarta dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kolesterol Tinggi Mengintai di Hari Tua, Fahami Pantangan dan Obat Alaminya

Pada saat itu, Arif hanya bisa menjawab siap dan kemudian Sambo pun mematikan telepon.

Mendengar fakta tersebut, majelis hakim pun bertanya terkait selisih waktu antara telepon dari Hendra Kurniawan dengan Ferdy Sambo.

Ia menjawab bahwa selisih waktu dari keduanya adalah sekitar 15 menit.***

Sumber: ANTARA

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah