Tahun 2023 BPKB, STNK, SIM dan KTP Akan di Berlakukan Secara Elektronik

- 15 Januari 2023, 19:35 WIB
ilustrasi BPKB, STNK, SIM dan KTP
ilustrasi BPKB, STNK, SIM dan KTP /Edi Mulyana/

PRIANGANTIMURNEWS - Untuk seluruh pemilik BPKB, STNK, SIM dan KTP mulai awal tahun 2023 ada kebijakan baru dari pemerintah, Terutama bagi pemilik BPKB kendaraan bermotor baik itu mobil maupun sepeda motor.

Tahun 2023 pemerintah berencana akan menambahkan chip di buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB jadi nantinya BPKB akan berubah menjadi BPKB elektronik.

Selain itu nantinya akan ada aplikasi yang terintegrasi sistem single data. Kebijakan ini berlaku bagi anda yang akan mutasi kendaraan bermotor atau kepemilikan kendaraan baru.

Keunggulan BPKB elektronik ini karena terintegrasi diyakini akan mempercepat proses pengurusan dokumen kendaraan yang saat ini membutuhkan waktu 1 sampai dengan 2 bulan.

Baca Juga: Pratinjau AS Roma vs Fiorentina Lengkap dengan Prediksi Skor Head to Head dan Link Live Streaming Serie A

Melalui BPKB elektronik pengurusan ini hanya perlu waktu satu hari saja. Selain itu BPKB elektronik juga dapat menekan sejumlah pelanggaran yang kerap dilakukan oleh masyarakat .

"Pelanggaran seperti pemalsuan hingga duplikasi surat kendaraan BPKB, STNK, SIM dan lainnya."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Chennel YouTube Az-Zahra Studio Minggu 15 Januari 2022.

Bagi pemilik STNK yang sudah atau yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada kabar gembira sesuai dengan instruksi Kapolri yang tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST garis miring 2386/x garis miring y a n titik 1.1./ 2022 yang ditandatangani oleh kak Korlantas Polri Irjen Firman Satya Budi atas nama Kapolri.

Kabar baik membuat surat izin mengemudi atau SIM karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat instruksi terbaru yang mempermudah masyarakat dalam membuat surat izin mengemudi atau SIM.

Selain itu Kapolri juga menegaskan kepada seluruh personilnya untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.

Baca Juga: AKHIRNYA TERBONGKAR!! PSSI Sengaja Hentikan Liga 2 Demi Selamatkan Klubnya Dari Degradasi!

Selain pungutan biaya PNPP SIM tentunya sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.

Jadi pada telegram tersebut termaktub bahwa biaya pembuatan SIM baru untuk SIM A adalah 120.000 Kemudian untuk SIM B khusus P1 dan SIM B khusus B2 adalah 120.000.

Selanjutnya untuk SIM C dan SIM C1 serta SIM C2 biayanya adalah Rp100.000 dan Untuk SIM D dan SIM D khusus D1 adalah Rp50.000.

Kemudian untuk SIM internasional adalah 250.000 Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM diantaranya Untuk SIM A SIM B1 serta Sin B2 biayanya adalah 80.000.

Baca Juga: Laga Persib vs Bhayangkara Resmi Ditunda! Persib Kecewa Liga 2 Dihentikan, Arema FC Masih Belum Punya Markas!

Sedangkan untuk SIM C dan SIM C1 serta SIM C2 biayanya adalah 75.000 dan Untuk SIM D dan SIM D khusus T1 biayanya 30.000 dan Untuk SIM internasional biayanya adalah 225.000.
.
Jadi melalui telegram tersebut Kapolri menegaskan kepada seluruh personelnya untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi, selain pungutan biaya PNPB SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.

Peraturan No 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.

Bagi seluruh masyarakat pemilik e-ktp jadi informasinya pemerintah secara resmi akan mengintegrasikan penggunaan nomor induk kependudukan atau NIK yang ada di KTP.

Baca Juga: Prediksi Rennes vs PSG Beserta Head to Head dan Link Live Streaming Ligue 1 Dini Hari Nanti!

Dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan atau undang-undang HPP yang telah resmi disahkan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak hanya diwajibkan untuk orang pribadi yang telah berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP

Untuk besaran PTKP saat ini 54 juta rupiah per tahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan atau TK garis miring nol atau penghasilan perbulannya minimal 4,5 juta.

Hal itu juga selaras dengan yang disampaikan oleh direktur penyuluhan pelayanan dan hubungan masyarakat DJP Kementerian Keuangan Nail Maldren Nur.

Jika penghasilan seseorang belum sebesar PTKP maka tidak perlu membayar pajak Jadi jika nanti sudah berpenghasilan di atas PTKP maka Nik akan diaktivasi untuk kemudian memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Imbas Regulasi PSSI, Persib BATAL Tampil di AFC! Umuh Muchtar Ngamuk! Ada Rekayasa Berhentinya Liga 2?

Ada dua cara untuk melakukan aktivasi yang pertama ini dapat diaktivasi oleh wajib pajak sendiri dengan memberitahukan langsung ke DCP.

Kemudian DCP mengaktivasi Nike tersebut secara mandiri. Apabila diketahui telah berpenghasilan akan diberikan pemberitahuan bahwa ini kewajiban pajak tersebut sudah diaktivasi untuk kemudian wajib pajak.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Channel YouTube Az-Zahra Studio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x