Hati-Hati ! 'Cyber Bullying' Bisa Dipidana!

- 17 Januari 2023, 20:07 WIB
Gunakan Medsos secara bijak dan hindari tindakan Cyber Bullying/Fimela.
Gunakan Medsos secara bijak dan hindari tindakan Cyber Bullying/Fimela. /

PRIANGANTIMURNEWS - Kemajuan teknologi digital yang begitu masif perkembangannya tidak bisa dihindari.

Kemajuan digital menimbulkan dampak yang positif dan juga negatif. Adanya sarana komunikasi seperti ponsel disamping mempermudah komunikasi juga bisa berdampak negatif kalau penggunaannya dilakukan dengan tidak bijak.

Salah satu hal yang sekarang marak terjadi yakni adanya perilaku 'Cyber Bullying'.

Cyber Bullying atau perundungan yang dilakukan di dunia maya dengan menggunakan teknologi digital.

Baca Juga: DIANCAM DIBEKUKAN!! Klub Liga 2 Bersatu Lapor PSSI ke FIFA, Sampai Ngamuk di Depan Kantor Kemenpora

Hal ini bisa terjadi di platform media sosial seperti Whatsapp, Instagram, Twitter dan platform lainnya. Cyber Bullying adalah perilaku yang agresif yang dilakukan oleh sekelompok orang atau individu.

Tindakan ini dilakukan secara berulang-ulang dari waktu ke waktu terhadap seseorang yang tidak mudah melakukan perlawanan terhadap tindakan tersebut.

Tindakan Cyber Bullying biasanya dilakukan oleh kelompok atau individu yang mempunyai latar belakang berikut :

1. Gangguan Kesehatan Mental
2. Pernah menjadi korban perundingan
3. Dendam akibat konflik dengan korban dan
4. Orang yang kesepian.

Baca Juga: Semua Pemain Hingga Official Menangis! Akhirnya Liga 2 Bisa Dilanjutkan!?

Adapun contoh tindakan Cyber Bullying ini adalah :

1. Memanggil seseorang dengan nama atau julukan yang menyakitkan.

2. Menyebarkan informasi memalukan mengenai seseorang melalui medsos.

3. Menyebarkan kabar bohong mengenai seseorang melalui internet.

4. Mengirim gambar atau pesan tanpa persetujuan korban.

Tindakan Cyber Bullying sebisa mungkin harus dihindari. Kita hidup di Negara yang segalanya ada aturan. Begitu juga terhadap pelaku Cyber Bullying.

Baca Juga: Duh! BPS Sebut Warga Miskin di Jawa Barat Capai 4,05 Juta Jiwa, Imbas dari Pandemi? Cek Faktanya

Pelaku Cyber Bullying bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal (3) yang menyatakan bahwa pelaku Cyber Bullying dapat dipidana dengan pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750 juta!

Nah.. Daripada kita terjebak melakukan tindakan Cyber Bullying lebih baik gunakan medsos dengan bijak.

Ada ketidaknyamanan atau ketidakpuasan atau miss komunikasi dengan komunitas atau kelompok lainnya atau dengan individu, lebih baik dibicarakan langsung. Jangan koar-koar di medsos.

Baca Juga: Sudah Lama Menepi Karena Cedera, Begini Perkembangan Bek Persib Bandung, 'Saya Sudah Membaik'

Benar kata Ridwan Kamil, dalam menghadapi pelaku Cyber Bullying, " Jangan direspon! Semakin kamu jawab, dia (pelaku) butuh percakapan itu. Jadi kalau ada 'Hate' koment . . .biarin saja!."***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @jabarsaberhoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah