PRIANGANTIMURNEWS - Aksi balapan liar berhasil digagalkan setelah dikepung polisi, dan 71 kendaraan beroda dua knalpot bising diamankan.
Peristiwa pengepungan balap liar illegal tersebut terjadi pada Sabtu malam, 11 Februari 2023.
Tepatnya berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Baca Juga: Gara-gara Diduga Rebutan Lahan Parkir, Dua Ormas Bentrok dan Saling Serang
Dimana polsek Kota melakukan tindak pengepungan tersebut setelah berbagai laporan dan keluhan dari warga.
Polsek Kota kemudian menyuruh mereka, pengendara motor yang mengikuti aksi balap liar tersebut untuk mendorong motor hingga kantor Polsek Kota.
Tanpa menyalakan mesin sebagai sanksi atas kegaduhan mereka, dan akan dilakukan pemeriksaan dan pengamanan untuk itu.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo, menyampaikan bahwa penertiban kepada para pemuda aksi balap liar itu dilakukan lantaran membahayakan.
Baca Juga: Ngamuk! Pengendara Fortuner Bawa Samurai, Hancurkan Mobil Sedan karena Tersinggung
Serta mengganggu dan membuat resah warga sekitar, akibat ulah mereka yang menggunakan knalpot bising dan borong dalam aksi balap liar tersebut.
Perlengkapan pengaman lain pun mereka tidak pakai, seperti helm yang tentunya melanggar tata tertib dari lalu lintas. Walau itu malam hari.
Laporan tersebut disampaikan Kasatlantas AKP Ivan Prabowo pada Minggu, 12 Februari 2023.
”Kami tindak pelaku balap liar dengan tegas dan juga kami beri surat tilang,” ungkapnya.
Baca Juga: Gara Gara Sering Nangis Balita 2 Tahun Dianiaya Ibu Kandung
Polisi di berbagai daerah memang tengah menggencarkan patroli malam untuk mencegah aksi balap liar yang tengah marak saat ini.
Seperti Polres Ciamis yang juga menggelar patroli malam pada Jumat, 10 Februari 2023 lalu.
Beruntungnya pengamanan tersebut terjadi secara kondusif dan tidak ada laporan gangguan serius.
Polres Purwakarta juga menggelar aksi patroli yang sama pada 11 Februari hingga 12 Februari dini hari, bertujuan mengamankan balap liar dan knalpot bising.
Dalam patroli polsek tersebut bahkan sebanyak 118 motor dengan knalpot bising terjaring oleh polsek Purwakarta, lima diantaranya ditahan karena tak memiliki surat lengkap.
Baca Juga: Miris Ibu Kandung di Salopa Tasikmalaya Aniaya Anak Usia 2 Tahun
Polisi bergerak, karena banyaknya keluhan dari masyarakat akhir-akhir ini tentang motor berknalpot bising.
Melihat kondisi tersebut, pihak kepolisian akan secara rutin melakukan patroli malam ke depannya untuk mencegah aksi balap liar semakin menjadi-jadi***