Setelah melakukan tindakan bakat itu, pelaku minta korban agar jangan kasih tahu orang.
"Jangan kasih tahu orang, papa sayang kamu, mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu," katanya.
Setelah itu pelaku langsung berangkat kerja dan anak korban ditinggal sendiri di kontrakan pelaku.
Saat itulah korban telepon saudaranya dan melaporkan kejadian yang di alami selama ikut ayahnya dengan alasan bahwa korban tidak betah di kontrakan.
Baca Juga: Gempa Turki Belum Berakhir, Guncangan Terjadi Lagi, Satu Warga Meninggal dan 110 Terluka
"Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya di antar oleh saudaranya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang dan selanjutnya melakukan visum," kata Kapolres.
Inisial pelapor IS (39) ibu kandung seorang wiraswasta bertempat tinggal di Indragiri Hulu Provinsi Riau sesuai KTP, saksi satu IA (50) seorang petani warga Pandeglang, saksi dua RM (49) seorang wiraswasta warga Pandeglang.
Kini pelaku diamankan di Polres Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***