Biadab! Seorang Ayah di Serang Tega Mencabuli Anak Kandungnya

- 28 Februari 2023, 09:16 WIB
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung di Serang
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung di Serang /

PRIANGANTIMURNEWS - Biadab itulah yang paling tepat untuk menyebut perilaku seorang ayah di Serang yang tega Cabuli anak kandungnya.

Ayah berinisial RH (36) ini tega Mencabuli anak kandung sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku kini diamankan oleh Satreakrim Polres Serang.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Aceh, Sebabkan Stand Expo di Nagan Raya Roboh
 
Kapolres Kota Serang Kombes Nugroho Arianto mengatakan terjadi kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah pada anak kabdungnya.

Pelaku ayah kandung yang melakukan pencabulan pada anak kandungnya berinisial RH.

"Pelaku ayah kandung itu berinisial RH (36)," kata Kapolresta Kota Serang Kombes Nugroho Arianto Senin 27 Februari 2023.

Kapolres menyebutkan saat ini, pelaku sudah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Baca Doa Ini, Agar Semua Hajatmu Dipermudah dan Cepat Selesai

Menurut Nugroho Arianto perbuatan biadab itu terjadi pada Kamis 16 Februari 2023 pukul 21.30 WIB.

Saat itu korban yang masih berusia ditelepon melalui aplikasi whatApp diperintahkan oleh pelaku, bahwa korban akan dimasukkan ke pesantren dan jika tinggal di saudara tentu merepotkan.

Kemudian anaknya itu mengiyakan hal tersebut, setelah itu pada Sabtu 18 Februari 2023 pukul 11.00 WIB anak korban dijemput di rumah saudara yang beralamat di Pandeglang untuk berangkat ke rumah nenek anak korban.

Setelah itu keduanya beristirahat di rumah nenek. Pagi harinya pada Minggu 19 Februari 2023 pukul 06.30 WIB langsung berangkat ke kontrakan di Kaloran Kota Serang dan pelaku tiba di kontrakan anak korban untuk beristirahat.

Baca Juga: Gajah Masuk Pemukiman Jadi Ancaman Serius Warga Aceh, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

Sore harinya pukul 16.00 WIB anak korban sedang berbaring di kasur dan bermain handphone, pelaku rudapaksa anak kandungnya, setelah itu anak korban diangkat dan diberdirikan di depan kamar mandi.

Selanjutnya, pelaku melakukan rudapaksa korban hingga korban merasa kesakitan. Korban ditarik masuk ke dalam kamar mandi dan pelaku mencoba rudapaksa namun korban melawan.

Kemudian kejadian kedua pada Minggu 19 Februari 2023 pukul 20.00 WIB. Saat korban sedang main handphone, lalu pelaku melakukan rudapaksa lagi.

Setelah itu korban masuk kamar mandi, dan pelaku menanyakan korban karena terlalu lama di kamar mandi, dan korban menjawab sedang bermain game online.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Cristiano Ronaldo bisa Menjadi Penantang Kuat Peraih Ballon d Or 2023

 
Sedangkan kejadian ketiga pada Senin 20 Februari 2023 pukul 03.00 WIB, saat korban sedang di kamar, pelaku kembali melakukan rudapaksa ke korban.

Pagi harinya pelaku ingin melakukan persetubuhan kembali dengan anak korban, tetapi korban menolaknya.

Setelah melakukan tindakan bakat itu, pelaku minta korban agar jangan kasih tahu orang.

"Jangan kasih tahu orang, papa sayang kamu, mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu," katanya.

 Setelah itu pelaku langsung berangkat kerja dan anak korban ditinggal sendiri di kontrakan pelaku.

Saat itulah korban telepon saudaranya dan melaporkan kejadian yang di alami selama ikut ayahnya dengan alasan bahwa korban tidak betah di kontrakan.

Baca Juga: Gempa Turki Belum Berakhir, Guncangan Terjadi Lagi, Satu Warga Meninggal dan 110 Terluka

 "Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya di antar oleh saudaranya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang  dan selanjutnya melakukan visum," kata Kapolres.
 
Inisial pelapor IS (39) ibu kandung seorang wiraswasta bertempat tinggal di Indragiri Hulu Provinsi Riau sesuai KTP, saksi satu IA (50) seorang petani warga Pandeglang, saksi dua RM (49) seorang wiraswasta warga Pandeglang.

Kini pelaku diamankan di Polres Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x