"Kemudian, di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang kami periksa," ujarnya.
Ia menyebut, keempat saksi tersebut adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: Akhirnya Panji Gumilang Al Zaytun Divonis Bersalah Telah Melakukan Tindak Pidana Penistaan Agama
Djuhandhani menambahkan, usai melakukan gelar perkara Al Zaytun pada Selasa (4/7) dini hari, penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 156 a atau dugaan penistaan agama.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang selanjutnya dikirimkan ke Kejaksaan.
Tidak hanya itu, Rabu (5/7) penyidik kembali melakukan gelar perkara tambahan karena menemukan dugaan tindak pidana Pasal 45a UU ITE.
Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Tuai Kontroversi, MUI: Panji Gumilang Telah Lakukan Tindak Pidana!
Sehingga Panji Gumilang tidak hanya diduga melanggar Pasal 156a tentang penistaan agama tapi juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Proses penyidikan sedang berjalan. Kami juga harus memenuhi formil-formil penyidikan baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan sebagainya," kata Djuhadhani.
Selain itu, lanjut Djuhandhani, penyidik juga sudah mengirim barang bukti ke Labfor Polri yang nantinya hasil pemeriksaan ini menjadi bahan-bahan proses penyidikan.