Ayah Cabuli Anak Tirinya di Pasar Mijggu, Polisi telah Kantongi Visum Korban

- 14 Juli 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi cabul
Ilustrasi cabul /youtube.com/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang ayah berinisial As dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak turunnya AMR (16) di Jalan Bacang Pasar Minggu Jakarta Selatan. 

Atas laporan tersebut, kini Kepolisian mengantongi bukti visum pelecehan ayah tiri berinisial AS kepada anak di bawah umur AMR (16) di Jalan Bacang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu. 

"Kita sudah minta visum dan juga sudah minta pendampingan dan pemeriksaan dari Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Segera Limpahkan Tahap 1 Kasus Cabul ke JPU

Yossi menuturkan pihaknya memastikan dari hasil visum itu memang benar adanya bekas dugaan pencabulan yang dimiliki anak korban.

Adapun hingga kini pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi yakni keluarga korban untuk memperkuat laporan.

Ke depan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk mendalami kasus dugaan pelecehan itu.

"Rencananya kami akan melakukan pemanggilan pertama terlapor minggu depan," tutupnya.

Baca Juga: Emiliano Martinez Merayakan Kemenangan Penghargaan Piala Dunia Dengan Gerakan Cabul di Depan Official Qatar

Sebelumnya, Kepolisian menyelidiki kasus ayah tiri berinisial AS yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AMR (16) di Jalan Bacang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Laporan tersebut kami terima Selasa kemarin tanggal 20 Juni 2023," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Irwandhy menuturkan pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penanganan berikutnya.

Sementara itu, ayah kandung korban AM menuturkan kejadian tersebut berlangsung pada 2019. Namun korban baru berani mengaku sehingga melaporkan kasus ini pada Selasa (20/6) jam 13.10 WIB ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Jemput Diduga Pelaku Cabul Malah Terkena Siram Air Panas

Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1867/VI/2023/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

AM saat dihubungi wartawan menyatakan anaknya baru mengaku dua hari lalu melalui ibunya sehingga AM yang merupakan ayah kandung tidak langsung mengetahui kejadian tersebut.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x