Tanggapan Ketua KPU Soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

- 25 Januari 2024, 21:45 WIB
 Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers./Dok KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers./Dok KPU /

PRIANGANTIMURNEWS- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menteri hingga presiden boleh ikut berkampanye dan memihak. Pernyataan tersebut tersebar di media sosial.

Menanggapi pernyataan presiden Jokowi tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan apa yang disampaikan presiden Jokowi merupakan norma yang ada dalam UU Pemilu.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu,” ujar Hasyim Asyari pada Kamis 25 Januari 2024.

Baca Juga: Siskaeee Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya, Ternyata Ini Alasannya

Dikatakan Hasyim, secara jelas payung hukum Pemilu sudah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak boleh ikut berkampanye. Dia menyebut apa yang dikatakan Jokowi merupakan aturan yang sudah ditetapkan.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang yang mengatakan itu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang presiden diperbolahkan kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.

Baca Juga: Fix, Catherine Wilson Keukeuh Tetap Ingin Bercerai dari Idham Mase

Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyebut presiden juga boleh memihak salah satu pasangan Calon.Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu.

Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh, ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x