RS Jasa Kartini Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lalai Dalam Menangani Pasien

4 Mei 2021, 08:04 WIB
Demi Hamzah Rahadian didampingi Kuasa Hukum Abdul Hadi menunjukkan hasil pemeriksaan pasien yang juga ibu kandungnya, Selasa 4 Mei 2021 /Priangantimurnews/Edi Mulyana

PRIANGANTIMURNEWS - Rumah Sakit Jasa Kartini Kota Tasikmalaya dilaporkan oleh keluarga pasien almarhumah Hj. Ucu Rohani binti Winata  ke Polres Tasikmalaya Kota.

Laporan tersebut dilakukan karena ada dugaan kelalaian dalam penanganan dan diagnosa hingga pasien hingga akhirnya meninggal dunia.

Salah seorang anak pasien Demi Hamzah Rahadian menyebutkan, saat itu ibunya tiba-tiba demam tinggi. Karena takut terpapar Covid 19, ia menghubungi Satgas penanganan Covid untuk melakukan test PCR.

Baca Juga: Tersangka Sate Beracun Berujung Maut di Yogyakarta Terancam Hukuman Mati

"Kronologis ibu saya H.Ucu Rohani tiba tiba demam tinggi. Dibekali rasa khawatir, saya menghubungi satgas penanganan covid guna melakukan pemeriksaan PCR SARS Cov," kata Demi Selasa 4 Mei 2021," ujarnya.

Test PCR pun dilakukan di UPTD Labkesda Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya yang beralamat di Jalan Pancasila, Kota Tasikmalaya.

Sambil menunggu hasil laboratorium, ibu dibawa pulang dan kembali dibawa ke Puskesmas Cibalong. Namun tidak lama, hasil pemeriksaan dari laboratorium keluar dan hasilnya dinyatakan negatif.

"Alhamdulilah hasil sweb mandiri yang dikeluarkan oleh labkesda hasilnya negatif tidak terkonpirmasi positif covid. Hanya menunjukan gejala tipes," kata, Demi yang juga anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Apakah Bayi Dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

Setelah dinyatakan negatif covid-19. Selang dua hari suhu badannya kembali panas. Setelah bangun pagi oleh adik dibawa ke dokter ahli Dr Rahma.

"Namun oleh Dr Rahma, ibu dirujuk ke Rumah Sakit Jasa Kartini diantar oleh kakak saya yang perempuan," papar, Demi.

Setelah masuk Rumah Sakit Jasa Kartini Ibu malah ditangani secara Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di ruang isolasi IGD, meski dinyatakan negatif.

Sekira pukul 14.00 Demi besuk, posisi pasien pada waktu itu berada di ruangan tertutup kaca di seputar IGD.

"Saya di sana hanya kaget, kok masuk ruangan gini. Kemudian saya bertanya tanya dan meminta keterangan dan bukti hasil diagnosa kepetugas di JK. Namun petugas tidak dapat menunjukan hasil diagnosa," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Memperpanjang dan Memperluas Kebijakan PPKM Mulai Tanggal 4 sampai Mei 2021

Saat di RS Jasa Kartini, pasien dilakukan pemeriksaan laboratorium PCR SARS COV-2. Ketika menunggu hasil laboratorium, dimana saat itu pasien masih di ruang isolasi IGD.

Dari hasil pemeriksaan, kata Demi, pihak rumah sakit menyampaikan kepada keluarga bahwa pasien positif, dan harus dipindahkan ke ruang isolasi khusus Covid-19. Selama 5 hari diisolasi, pasien ditunggu oleh Fitri adik saya.

"Sangat mengherankan selama lima hari tidak ada informasi dan penjelasan mengenai hal diagnosa penyakit yang diderita ibu saya. Ibu saya juga sempat dilakukan pemeriksaan PCR kedua kalinya dengan hasilnya positif, namun disampaikan secara lisan," terang Demi.

Malah utuk pengobatannya, dokter menyarankan membeli obat dengan harga Rp 12 juta. Anehnya obat yang disarankan itu tidak ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan, namun akhirnya keluarga menyetujuinya demi kesembuhan pasien.

Baca Juga: Messi menutup rekor Maradona, Berikut Jumlah Tendangan Bebas pemain terbaik Barcelona

"Tepatnya pada tanggal 14 April 2021 ibu saya meninggal dunia dan dilakukan prosesi pemakaman sesuai protokol pemakaman Covid-19. Namun tetap keluarga tidak pernah mendapatkan penjelasan atau pemberitahuan mengenai penyakit yang sebenarnya dari pihak Jasa Kartini," ujarnya.


Demi Hamzah bersama Ketua Tim Kuasa Hukum Andi Ibnu Hadi saat menunjukan beberapa lembar hasil diagnosa RS Jasa Kartini dinilai banyak kejanggalan, tidak sesuai dengan fakta.

Untuk menggali kebenaran, Demi memberikan kepercayaan kepada Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Andi Ibnu Hadi mengatakan persoalan ini seharusnya pihak rumah sakit memberikan penjelasan mengenai penyakit pasien yang sebenarnya.

Selama dirawat harus dijelaskan kepada keluarga diagnosanya seperti apa? Apakah Covid-19 atau ada penyakit lain? Sementara pihak keluarga baru mendapatkan dokumen itu setelah seminggu pasien atau ibu Demi meninggal.

Baca Juga: Menjelang Pertandingan Semi Final Leg 2 Real Madrid vs Chelsea, Zidane Siapkan 11 pemain utama

Atas kejadian itu, kata Andi, pihak keluarga menganggap pihak Rumah Sakit telah melanggar pasal 62 Jo pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sehingga berharap kasus ini ditangani dan dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian, serta diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kita sudah melaporkan dokter dan Rumah Sakit Jasa Kartini ke polisi. Karena diduga tidak memberikan pelayanan sesuai prosedur atau diduga terjadi penyimpangan prosedur. Kita melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen ke Polres Tasikmalaya Kota," ujarnya.

Di tempat terpisah Wakil Direktur Pelayanan Medis RS Jasa Kartini, dr. Fai'dh Husnan membantah jika pihaknya telah melakukan dugaan pelanggaran pelayanan terhadap pasien.

Baca Juga: Polisi Berikan Teguran Keras pada Pengurus Masjid yang Melarang Warga Beribadah Pakai Masker

"Semua pelayanan sudah sesuai dengan protap dalam penanganan pasien, tak terkecuali pasien terkomfirmasi Covid-19. Terkait adanya perbedaan hasil pemeriksaan Laboratorium, memang benar adanya. Namun itu sangat mungkin saja itu terjadi, karena spesifikasi alat yang berbeda," kata, Fai'dh.

Lanjutnya, adapun sesuai aturan, pemeriksaan PCR disarankan dilakukan 2 kali. Alat yang digunakan pun sudah terdaftar dan berizin.

Bahkan obat-obat yang diberikan terhadap pasien itu sudah terdaftar dari Kemenkes. Ada pun obat yang Rp 12 juta itu belum sempat saya berikan dan tidak ada tagihan ke pihak pasien.

"Pihak rumah sakit sudah melakukan penanganan dan pelayanan sesuai dengan protap. Sehingga sangat disayangkan jika persoalan ini sampai dilaporkan ke kepolisian, karena sebenarnya bisa dilakukan secara komunikasi jika ada yang tidak jelas," kata, Fai'dh.

Baca Juga: Penyaluran Zakat Harus Memperhatikan Protokol Kesehatan, Menag: Jangan Terjadi Kerumunan

Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Gingin Ginanjar menyebutkan, selama ibu Hj. Ucu dirawat pihak RSJK sudah memberikan pelayanan sesuai dengan setandar, kalau pun ada kekurangan kita akan perbaiki.

"Saya berharap, persoalan ini tidak berlanjut kejalur hukum, semua bisa dibicarakan secara kekeluargaan," harapnya.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler